22 Mei 2026
Hukum

Kuat Dugaan, Mantan Kedes Nunkolo Gelapkan Dana Bumdes Rp. 57 Juta

20 Mei 2026 17:54 WITA 101 views 3 foto
Kuat Dugaan, Mantan Kedes Nunkolo Gelapkan Dana Bumdes Rp. 57 Juta
Galeri Foto
3 foto
Foto 1 Utama
Foto 2
Foto 3

SoE, liputan timorraya.com - Sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Bulan April 2026 ditemukan adanya penyimpangan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa khususnya Dana Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS. NTT.

Kepada Liputan Timor Raya. Com,Rabu 20Mei 2026 siang, Bendahara Bumbes Tahun Anggaran 2019 Petronela Ta'aek mengatakan, Lembaga Pemeriksaan Keuangan Daerah       (Kantor atau Lembaga Inspeksi) melakukan pemeriksaan terhadap Dana Desa Nunkolo masa Bakti 2016 sampai dengan 2022 dan khususnya penggunaan Dana BUMDES. 

Menurut Petronela Ta'aek(Bendahara Bumbes Read) mereka diaudit sebatas penggunaan Dana BUMDES Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Rp.240 Juta Lebih. Hasil Audit Inspektorat Kabupaten TTS telah ditemukan Dana sebesar Rp 57 Juta (Limah Puluh Tuju Juta Rupiah) tanpa bukti otentik (laporan pertangung jawaban)."dari Hasil Auditnya Inspektorat membuktikan adanya penyimpangan Dana BUMDES Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 57 Juta". Ungkap Petronela Ta'aek 

Petronela Ta'aek membeberkan, dana BUMDES ini peruntukan sekaligus berperan penting sebagai motor penggerak Ekonomi dalam wilayah masyarakat Desa Nunkolo,akan tetapi tidak terlaksana dengan baik sesuai JUKNISNYA. semuanya dikendalikan oleh mantan desa Yusuf Bana.dana. ada dana pembuatan tenda,pengadaan kursi dan simpan pinjam dikelola secara sepihak oleh Yusuf Bana, dirinya hanya mengeluarkan anggaran mengikuti arahan dan kata kata pejabat desa. Ungkap Petronela Ta'aek 

“ Selama memegang dana BUMDES,saya tidak bisa berbuat banyak,karena penekanan,intimidasi dari mantan kades Yusuf Bana sangat berlebihan”.

Masih menurut bendahara Petronela Ta'aek, dirinya bersama ketua dan sekretaris ditujuk langsung oleh Yusuf Bana kala itu untuk mengelola dana BUMDES, awalnya pekerjaannya baik baik saja. Berjalannya waktu, penekanan dan intimidasi terhadap penggunaan dan BUMDES ini dari Yusuf Bana (mantan Desa Nunkolo) mulai kelihatan. Urusan urusan keluarganya terkait Dana(uang Read) lanjut Petronela Ta'aek, dirinya kala itu selalu   mendapatkan penekanan utuk  mentransfer sejumlah dana ke pada anak dan saudaranya disaat membutuhkan, buktinya ada dan lengkap bersama kwitansi serta prinkorannya. Ungkap Petronela Ta'aek tenang

Lebih jauh dijelaskan, setelah adanya Pemeriksaan Keuangan BUMDES dan kedapatan  penyimpangan sejumlah keuangan Negara,sebesar Rp57 juta.dan hal tersbut  kami, pengurus Bumdes dipanggil ke kantor inspektorat TTS untuk,memberikan klarifikasi. 

Dikatakannya, pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berperan sebagai motor penggerak Ekonomi Desa Nunkolo melalui pemanfaatan aset dan pernyataan modal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kamdirian Desa yaitu mengurangi tingkat pengangguran serta memberikan manfaat sosial yang dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat 

Dijelaskannya, Yusuf Bana ( mantan kedes Nunkolo Read) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penekanan dan mengikuti midasi Bendahara Bumbes demi kepentingan pribadinya

Sementara ditempat terpisah,Bo'as Banunaek, Kepala Desa Nunkolo sekarang ini Kepada Liputan Timor Raya.Com mengatakan akan terus memantau perkembangan hasil audit inspektorat kabupaten TTS terkait penyalahgunaan dan diduga adanya penyimpangan dana BUMDES sebesar Rp 57 Juta.

“ Saya akan pantau terus perkembangan hasil audit inspektorat terkait adanya penyimpangan dana BUMDES tersebut selama 21 hari ke depan”.

Sampai berita ini dipublikasikan Yusuf Bana mantan kedes Nunkolo yang ingin dikonfirmasi Media ini selalu tidak berada di kediamannya. ( Mlr /Dion/Frans)