22 Mei 2026
Daerah

Kuat Dugaan SPBU 5485501 meloloskan tengki Modifikasi dalam pengisian BBM Bersubsidi

09 April 2026 15:34 WITA 151 views 2 foto
Kuat Dugaan SPBU 5485501 meloloskan tengki Modifikasi dalam pengisian BBM Bersubsidi
Galeri Foto
2 foto
Foto 1 Utama
Foto 2

SoE,liputan,timorraya.com-Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang jenis BBM khusus penugasan yakni Produk Pertalite JBKP sejak 1 Januari 2022 kuato dan pendistribusian diatur oleh Pemerintah. “ Penjualan Pertalite JBKP hanya dikhususkan kepada Masyarakat Indonesia pengguna kendaraan roda dua dan empat dengan tempat atauTanki standar   ( Tanki pabrik)”.agar menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang keras,SPBU menerima pembelian BBM menggunakan jerigen atau Tanki kendaraan yang termodifikasi.

Sementara di SPBU 5485501 kelurahan Oebesa Kecamatan Kota SoE kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT, patut diduga kurangnya pengawasan atau di duga adanya pembiaran terhadap kendaraan Roda 2 dan Roda 4 dalam pengisian BBM Bersubsidi berupa pertalite menggunakan Tanki termodofikasi. Hal ini di ungkapkan beberapa tokoh Masyarakat di seputaran lokasih SPBU Oebesa Kepada Liputan Timor Raya.Com  yang enggan namanya disebutkan Kamis 9 April 2026,mengatakan. SPBU 5485501 Diduga adanya pembiaran terhadap kendaraan oda dua dan empat dengan Tanki yang sudah dimodifikasi dalam pengisian BBM Bersubsidi berupa pertalite dan Solar. " Pembiaran terhadap kendaraan yang memodifikasi Tankinya sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut merupakan tindakan melawan Hukum. Karena berusaha dan berupaya untuk memperkaya dirinya sendiri. Ungkap Sumber terpercaya tersebut 

Menurut sumber terpercaya Media ini, apa bila adanya pengawasan ketat dari pihak SPBU 5485501 Oebesa maka para pengusaha nakal yang kendaraannya dengan Tanki yang dimodifikasi tidak mungkin melakukan pengisian BBM Bersubsidi berupa pertalite. “ Pengawasannya kurang melekat,baik dari SPBU itu sendiri maupun dari Aparat Penegak Hukum (Resort TTS) ”. Kata Sumber tersebut. maka lanjunya hal ini terjadi sudah cukup lama. disanyangkan jikalau terjadi kelangkahan BBM? Yang merasakan juga kita masyarakat? Apa lagi sekarang ini ;marak terjadi konflik Gio[plitik Dunia. 

Masih menurut sumber terpercaya tersebut, pembiaran terhadap kendaraan yang Tanki kendaraannya dimodifikasi,Patut diduga adanya permainan antara pengawas SPBU Oebesa dan pengusaha Nakal ( pengusahaan BBM Bersubsidi berupa pertalite Read) yang Tanki kendaraannya dimodifikasi,dan sudah otomatis ada hitung hitungan ekonomi.

 "Agar pak Wartawan juga tau kami sudah kantongii nama pengusaha BBM Bersubsidi berupa pertalite yang Tanki kendaraannya dimodifikasi ".jika diperlukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum untuk Penyelidikan akan kami informasikan. Ungkap sumber tersebut 

Dikatakannya,Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang  Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,Pendistribusian dan harga jual Enceran BBM serta adanya kontrak kerja sama antara Pertamina dan SPBU 

Dijelaskannya, Pertamina sering melakukan penertiban dengan memutus pasokan ke SPBU yang terbukti melanggar ketentuan peraturan.

Dilain sisi, masyarakat sekitar SPBU 5485501 Oebesa mengharapakan adanya pengawasan dari pihak kepolisian Resort TTS terkait pengusaha Nakal BBM Bersubsidi berupa pertalite yang sering menggunakan Tanki yang termodofikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Ungkap Sumber tersebut 

Sampai Berita ini dipublikasikan, Pengawas dan Manager SPBU Oebesa belum bisa dikonfirmasi karena alasan tertentu.( Mlr/Dion)