22 Mei 2026
Pendidikan

Masyarakat TTS Minta APH Audit Dana Pembangunan Fisik Tahun 2025

14 April 2026 23:34 WITA 95 views 2 foto
Masyarakat TTS Minta APH Audit Dana Pembangunan Fisik Tahun 2025
Galeri Foto
2 foto
Foto 1 Utama
Foto 2

SoE,liputan timorraya.com Gelontoran Dana Bantuan Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN),dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum diduga kuat kurangnya pengawasan mengakibatkan keterlambatan proses pekerjaannya berbulan bulan dan salah satunya pekerjaan Program Pembangunan Fisik SD Inpres Sahan di lokasi Desa Fatulunu, Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kepada Liputan Timor Raya.com salah satu Pengamat politik dan ekonomi pembangunan (mantan Anggta DPRD TTS 2 periode) Bapak Vinsensius Tamonob yang berhasil dimintai tanggapannya Rabu 15 April 2026 mengatakan, keterlambatan pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru, Perpustakaan,dan ruang UKS di Sekolah Dasar Inpres Sahan itu karena kurangnya pengawasan melekat." Dana untuk pembangunan 9 ruangan di antaranya,6 ruang RKB,1 ruang Perpus,1 ruang UKS dan 2 ruang Toilet Tead yang anggarannya dikucurkan dari APBN melalui program pembangunan Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 cukup besar (Rp.1,6M)Hal ini wajib dikawal ketat.Ungkapnya 

Menurut Bapak Vinsensius Tamonob, angggaran Dana Revitalisasi Rp.1,6 Miliard (Satu Miliard Enam Ratus Juta Rupiah) adalah Anggaran yang cukup signifikan besarnya. Nah jika ketidak pedulinya Pemerintah Daerah Kabupaten TTS  mengawasi dan mengawal ketat Proram Dana APBN,ya ini jadinya, kerja ikut maunya,apa lagi kalau diduga kepsek sendiri kerja,dalam artian,belanja brang lokal non lokal sendiri sendiri dan sudah pasti tukang dari keluarganya.Ungkapnya resa

Dikatakannya, Berdasarkan Usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk nama nama Lembaga Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah penerima Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 adalah tanggung jawab mutlak Dinas Teknis.

Dijelaskannya, Anggaran 1,6 Miliard yang digelontorkan ke Satuan Pendidikan Dasar Inpres Sahan untuk pembangunan 9 ruangan dengan detline waktu 120 hari kerja tidak sesuai fakta.

Lebih jauh dijelaskan, keterlambatan pekerjaan pada Lembaga Satuan Pendidikan Dasar Inpres Sahan, pihak Dinas teknis tidak pernah memanggil Kepala Sekolah Adria Lak'apu untuk mendapatkan klarifikasinya,kat\ena sesuai petunjuk teknis Dana Revitalisasi,apa bila dalam pelaksanaan proyek pembangunan Revitalisasi ada Satuan Pendidikan yang terlambat mengerjakan pekerjaan Program Pembangunan Fisik maka akan dipanggil oleh Dinas Teknis untuk diberikan Sansi,berupa teguran lisan, tertulis dan yang terakhir adalah pencopotan jabatannya. Dan di SDI Sahan layak untuk diberetikan karena waktu pekerjaannya melebihi 4 kerja.Kata Pak Vinsen sapaan kesehariannya

Dilain sisi, mantan Anggota DPRD 2 periode masa kepemimpinan Bupati TTS Daniel Banunaek, bapak Vinsen,menganjurkan,pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Resort TTS dan Pihak Kejaksaan Negeri SoE dalam hal ini Tindak Pidana Khusus(Kasie Pidsus) harus masuk dan mendalami dugaan adanya keterlambatan pekerjaan dana Revitalisasi program penganun 9 Ruang si SDI Sahan. Tidak hanya itu pihak APH juga harus menulusuri program pembangunan fisik anggaran tahun 2025 di semua instansi yang dinilai banyak keterlambatan. Tutup pak Vinsen sapaan akrabnya

Sementara Kepala Sekolah Dasar Inpres Sahan Adriana Lakapu yang ingin dikonfirmasi Media ini selalu tidak berada di Lokasi Sekolah Dasar Inpres Sahan.

Sampai berita ini dipublikasikan, pengawas lapangan belum dapat dikonfirmasi dan Media ini tidak mengetahui siapa pengawas lapangan program pembangunan Revitalisasi SDI Sahan karena tidak termuat pada papan informasinya

( Mlr/Dion)