Itu Hasil Temuan Inspektorat, saya tidak mengada ngada
Galeri Foto
2 foto
Utama
SoE, liputan timorraya.com - Hasil Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Dana BUMDES di Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan beberapa Bulan lalu untuk Tahun Anggaran 2019 adalah nyata dan tidak ada dugaan informasi pencemaran, "alias fitna'.
Kepada Liputan Timor Raya.Com, Petronela Ta'aek di kediamannya Senin 01 Juni 2026 yang berhasil ditemui Media ini mengatakan, saya berbicara apa adanya. Hasil inspeksi( Pemeriksaan inspektorat) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Bulan April 2026 atas tata kelolanya dana BUMDES Tahun Anggaran 2019 diduga terdapat adanya penyimpangan atau penyalagunaaan keuangan dan besarannya Puluhan juta Rupiah. Dana tersebut menurut Petronela Ta'aek dipinjam oleh beberapa orang dengan besaran pinjamannya berfariasi, mulai dari Rp 650.000,Rp 5.000.000 dan sampai Rp 40an juta. Pinjaman Dana BUMDES tersebut sudah berlangsung lama dari Tahun 2019 hingga sekarang ini belum juga di kembalikan. Ungkap Petronela tenang
Menurut Petronela, Ta'aek ada beberapa orang yang sudah kembalikan dana tersebut sementara yang lainnya belum kembalikan sama sekali. Akibatnya ada sejumlah anggaran Dana BUMDES yang tidak terkaver. " Sebagai Bendahara saya( Petronela Ta'aek) merasa puas dan bangga atas kehadiran Kantor Inspeksi(Inspektorat) dalam pemeriksaan keuangan Negara. Dan hasil pemeriksaan tersebut adanya dugaan penyalagunaaan keuangan ( penyimpangan). Dirinya bersama 4 orang yang meminjam dana BUMDES tersebut dipanggil oleh inspektorat Kabupaten TTS untuk mempertanggung jawabkan dan setelah berada di kantor inspektorat saya dan ke 4 orang bersedia menggantikan pinjama Dana BUMDES tersebut sekaligus menandatangani pernyataan pengembalian. Sementara bapak mantan Kepala Desa Nunkolo Yusuf Bana tidak mau tanda tangan pernyataan dan beliau keberatan dengan kwitansi dan hasil prinkoran atas pinjaman dana sejumlah puluhan juta Rupiah. Nahhhh bagaimana mana saya dibilang cemarkan nama baik seseorang? Sebagai Bendahara dan teman teman seperti ketua juga sekretaris di pilih dan ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa ada pemilihan resmi. Inikan aneh to pak? apa lagi saya hanya tamat Sekolah Dasar, sudah otomatis yang namanya Pembukuan pasti saya tidak tau. Beliau (Yussuf Bana Ready) janganlah lari dari tanggung jawab. Kami hadir dan kelola dana BUMDES tersebut sudah pasti memiliki Surat Keputusan(SK) dan SK itu dikeluarkan oleh Kepala Desa?
Terkait hal ini, inspektorat Kabupaten TTS yang harus disalahkan,jangan salahkan saya? Bukan Petronela Ta'aek yang memeriksa keuangan Negara (Dana BUMDES Read) akan tetapi Kantor Inspeksi Inspektorat lah yang di tugaskan untuk memeriksa keuangan Negara dalam hal ini dana BUMDES. Ungkapan
“Saya siap dipanggil oleh inspektorat kapan saja untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dana BUMDES Tahun Anggaran 2019 desa Nunkolo kapan pun dengan bukti-bukti yang ada ”.
Sementara mantan Kepala Desa Nunkolo Yusuf Bana yang berhasil dimintai klarifikasinya terkait adanya keterlibatan dalam peminjaman dana BUMDES tersebut mengatakan, saya tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan hal tersebut. Silahkan adik wartawan bisa menghubungi penasehat Hukum saya.karena kasus ini sudah saya serahkan ke Penasehat hukum dan dialah yang akan memberikan komentar.
Disisi lain terkait adanya kendaraan bermotor Roda Dua yang hingga kini belum diserahkan kembali ke kantor Desa Nunkolo Yusuf Bana mengatakan, pihak Desa Nunkolo harus menggantikan kembali dana sebesar Rp 10.000.000 ( SEPULUH JUTA RUPIAH) karena kendaraan bermotor tersebut diperbaikinya menggunakan dana pribadi miliknya.
“ Pihak Desa Nunkolo kembalikan dulu uang saya baru saya kembalikan motornya.motor ada tapi uangnya juga harus ada to adik? Motor ini saya yang perbaiki dan sudah kewajiban kembalikan uang saya dulu” ungkap Yusuf Bana senyum
Ditempat terpisah Kepala Desa Nunkolo sekarang ini Boas Banunaek yang berhasil dimintai klarifikasinya mengatakan,kendaraan bermotor Roda Dua tersebut adalah barang inventaris pemerintah dan wajib hukumnya harus ada di kantor Desa. Terkait adanya perbaikan perbaikan untuk kendaraan bermotor Roda Dua atau Roda Empat haruslah dilihat pada anggaran Dana Desa, nah jikalau dana tidak tersedia untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor mengapa dipaksakan untuk diperbaiki? Itu aset pemerintah jadi harus ada di kantor. Ungkap Kades Boas Banunaek
Kami akan bersurat ke Pemda TTS melalui Dinas teknis dalam hal ini PMD untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Katanya ( Mlr/Dion)